Hubungan industrial

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentukantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangmeliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hubungan industrial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hubungan industrial

    Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.