Hubungan industrial
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentukantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangmeliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hubungan industrial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hubungan industrial
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barangdan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilainilaiPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.