Pinjaman daerah

Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaatyang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    99.45% Mirip99.45 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2018
    99.43% Mirip99.43 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    99.38% Mirip99.38 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    99.35% Mirip99.35 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    96.55% Mirip96.55 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali; transaksi semua 10.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    96.45% Mirip96.45 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 1999
    93.32% Mirip93.32 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan; 16.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    86.37% Mirip86.37 %
    Pinjaman Daerah

    Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    81.05% Mirip81.05 %
    Hibah Daerah

    Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatudari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atausebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dandilakukan melalui perjanjian.

  10. 10
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.02% Mirip81.02 %
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.