Pinjaman daerah
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaatyang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019Pinjaman Daerah99.45% Mirip99.45 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2018Pinjaman Daerah99.43% Mirip99.43 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2004Pinjaman Daerah99.38% Mirip99.38 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2011Pinjaman Daerah99.35% Mirip99.35 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2005Pinjaman Daerah96.55% Mirip96.55 %
Pinjaman Daerah adalah yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali; transaksi semua 10.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005Pinjaman Daerah96.45% Mirip96.45 %
Pinjaman Daerah adalah yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 7UU NO. 25 TAHUN 1999Pinjaman Daerah93.32% Mirip93.32 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan; 16.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2022Pinjaman Daerah86.37% Mirip86.37 %
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2012Hibah Daerah81.05% Mirip81.05 %
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatudari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atausebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dandilakukan melalui perjanjian.
- 10PP NO. 38 TAHUN 2008Penjualan81.02% Mirip81.02 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.