Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Amdal juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 2Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -.
- 3Amdal
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yangselanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenaidampak penting suatu usaha dan/atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusantentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020amdal97.37% Mirip97.37 %
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009amdal97.35% Mirip97.35 %
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1999Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)92.23% Mirip92.23 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; 2.
- 4PP NO. 29 TAHUN 1986Analisis mengenai dampak lingkungan85.54% Mirip85.54 %
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2.
- 5UU NO. 23 TAHUN 1997Analisis mengenai dampak lingkungan hidup84.82% Mirip84.82 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajianmengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagiproses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan;22.