Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Amdal juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 2Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
- 3Amdal
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yangselanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenaidampak penting suatu usaha dan/atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusantentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 28 TAHUN 2011AMDAL83.01% Mirip83.01 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu www.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Andal82.94% Mirip82.94 %
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnyadisebut Andal adalah telaahan secara cermat danmendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usahadan/atau Kegiatan.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar81.33% Mirip81.33 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
- 4PP NO. 20 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan81.01% Mirip81.01 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Dampak Lingkungan Hidup80.47% Mirip80.47 %
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahanpada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatuUsaha dan/atau Kegiatan.