Amdal

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut Amdal adalah Kajian -.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Amdal juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Amdal

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

  2. 2
    Amdal

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

  3. 3
    Amdal

    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yangselanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenaidampak penting suatu usaha dan/atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusantentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2011
    83.01% Mirip83.01 %
    AMDAL

    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu www.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.94% Mirip82.94 %
    Andal

    Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnyadisebut Andal adalah telaahan secara cermat danmendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usahadan/atau Kegiatan.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1987
    81.33% Mirip81.33 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar

    Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1987
    81.01% Mirip81.01 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan

    Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.47% Mirip80.47 %
    Dampak Lingkungan Hidup

    Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahanpada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatuUsaha dan/atau Kegiatan.