Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di RumahTahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempattertentu.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Cacat Tingkat I82.76% Mirip82.76 %
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2002Hakim Ketua81.28% Mirip81.28 %
Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.