Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di RumahTahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempattertentu.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penahanan

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    82.76% Mirip82.76 %
    Cacat Tingkat I

    Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    81.28% Mirip81.28 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketuauntuk memimpin sidang.