Hakim Anggota

Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjukoleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Anggota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Anggota

    Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.