Hak Prioritas

Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Prioritas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establishing the World Trade Organization ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.

  2. 2
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangtergabung dalam Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property atau AgreementEstablishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggalpenerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salahsatu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telahditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

  3. 3
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yangberasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untukmemperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya kenegara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuanPementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang samadengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurunwaktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    83.40% Mirip83.40 %
    Ijarah

    Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2005
    81.66% Mirip81.66 %
    Tanggal Prioritas

    Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.