Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Prioritas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia ( Agreement Establishing the World Trade Organization ) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
- 2Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangtergabung dalam Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property atau AgreementEstablishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggalpenerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salahsatu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telahditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
- 3Hak Prioritas
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yangberasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untukmemperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya kenegara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuanPementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang samadengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurunwaktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2008Ijarah83.40% Mirip83.40 %
Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2005Tanggal Prioritas81.66% Mirip81.66 %
Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.