Tanggal Prioritas

Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    81.96% Mirip81.96 %
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangtergabung dalam Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property atau AgreementEstablishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggalpenerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salahsatu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telahditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2001
    81.66% Mirip81.66 %
    Hak Prioritas

    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.22% Mirip80.22 %
    Kunjungan Kenegaraan

    Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.