Ijarah
Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2021Pertelaan86.95% Mirip86.95 %
Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.
- 2PP NO. 80 TAHUN 2019Komunikasi Elektronik83.80% Mirip83.80 %
Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2001Hak Prioritas83.40% Mirip83.40 %
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2001Hak Prioritas81.71% Mirip81.71 %
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangtergabung dalam Paris Convention for the Protection ofIndustrial Property atau AgreementEstablishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggalpenerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salahsatu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telahditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.