Hak Jaminan

Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Jaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Jaminan

    Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
    81.87% Mirip81.87 %
    Penerima Sumbangan

    Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    81.27% Mirip81.27 %
    Penerima Hak Jaminan

    Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    81.16% Mirip81.16 %
    Hak Korban

    Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.47% Mirip80.47 %
    PAB

    Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.