Hak Korban

Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1996
    82.77% Mirip82.77 %
    Akta Pemberian Hak Tanggungan

    Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisitertentu sebagaipemberian Hak Tanggungan kepada kreditorjaminan untuk pelunasan piutangnya;6.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    81.16% Mirip81.16 %
    Hak Jaminan

    Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    80.94% Mirip80.94 %
    Hak Jaminan

    Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.