Hak Korban
Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1996Akta Pemberian Hak Tanggungan82.77% Mirip82.77 %
Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisitertentu sebagaipemberian Hak Tanggungan kepada kreditorjaminan untuk pelunasan piutangnya;6.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2011Hak Jaminan81.16% Mirip81.16 %
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2006Hak Jaminan80.94% Mirip80.94 %
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.