Hak Jaminan
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Jaminan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Jaminan
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2011Penerima Hak Jaminan81.78% Mirip81.78 %
Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
- 2PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Penerima Sumbangan81.38% Mirip81.38 %
Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022PAB81.08% Mirip81.08 %
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2022Hak Korban80.94% Mirip80.94 %
Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban.