Penerima Sumbangan
Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.
Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Pemberi Sumbangan88.50% Mirip88.50 %
Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang memberikan Sumbangan.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2020Pihak85.23% Mirip85.23 %
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2020Pihak84.82% Mirip84.82 %
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 4PP NO. 77 TAHUN 2013Pihak84.70% Mirip84.70 %
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2011Hak Jaminan81.87% Mirip81.87 %
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2006Hak Jaminan81.38% Mirip81.38 %
Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.