Penerima Sumbangan

Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang menerima Sumbangan.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
    88.50% Mirip88.50 %
    Pemberi Sumbangan

    Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau Korporasi yang memberikan Sumbangan.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    85.23% Mirip85.23 %
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    84.82% Mirip84.82 %
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  4. 4
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    84.70% Mirip84.70 %
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    81.87% Mirip81.87 %
    Hak Jaminan

    Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    81.38% Mirip81.38 %
    Hak Jaminan

    Hak Jaminan atas Resi Gudang, yang selanjutnya disebut Hak Jaminan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor yang lain.