Pengusahaan Sumber Daya Air
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusahaan Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusahaan Sumber Daya Air
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- 2Pengusahaan Sumber Daya Air
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pengusahaan sumber daya air99.89% Mirip99.89 %
Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021HGU80.93% Mirip80.93 %
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.