Pengusahaan Sumber Daya Air

Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusahaan Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusahaan Sumber Daya Air

    Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

  2. 2
    Pengusahaan Sumber Daya Air

    Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.89% Mirip99.89 %
    Pengusahaan sumber daya air

    Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.93% Mirip80.93 %
    HGU

    Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.