Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; 2.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Asasi Manusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demiPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 53 TAHUN 2021HAM94.07% Mirip94.07 %
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2021HAM93.97% Mirip93.97 %
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013Kementerian80.14% Mirip80.14 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.