Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; 2.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Asasi Manusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Asasi Manusia

    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dandilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demiPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2021
    94.07% Mirip94.07 %
    HAM

    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    93.97% Mirip93.97 %
    HAM

    Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    80.14% Mirip80.14 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.