Guru Dalam Jabatan
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Guru Dalam Jabatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Guru Dalam Jabatan
Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2022Pendidikan Kedinasan84.38% Mirip84.38 %
Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesiyang diselenggarakan oleh Kementerian,Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untukmeningkatkan kemampuan dan keterampilan dalampelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeridan calon pegawai negeri.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri81.72% Mirip81.72 %
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri81.41% Mirip81.41 %
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.