DG
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi DG juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DG
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 2DG
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 3DG
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 4DG
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentanglokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Data Geospasial98.91% Mirip98.91 %
Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2013Data Geospasial98.84% Mirip98.84 %
Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- 3PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Peta86.45% Mirip86.45 %
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
- 4PERPRES NO. 23 TAHUN 2021Geospasial atau ruang kebumian86.23% Mirip86.23 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2013Geospasial atau ruang kebumian86.04% Mirip86.04 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2011Geospasial atau ruang kebumian86.02% Mirip86.02 %
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.