DG

Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi DG juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  2. 2
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  3. 3
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  4. 4
    DG

    Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentanglokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objekalam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    98.91% Mirip98.91 %
    Data Geospasial

    Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    98.84% Mirip98.84 %
    Data Geospasial

    Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    86.45% Mirip86.45 %
    Peta

    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

  4. 4
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    86.23% Mirip86.23 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2013
    86.04% Mirip86.04 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    86.02% Mirip86.02 %
    Geospasial atau ruang kebumian

    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.