Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yangdigunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukanoleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  2. 2
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  3. 3
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  4. 4
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

  5. 5
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  6. 6
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  7. 7
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyangpelayananuntuk menyelenggarakankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdan/ataudilakukanmasyarakat.

  8. 8
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyangpelayananuntuk menyelenggarakankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.

  9. 9
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    90.33% Mirip90.33 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    88.78% Mirip88.78 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    88.69% Mirip88.69 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    88.58% Mirip88.58 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.