Fasilitas

Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Sumber: PERPRES NO. 76 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas

    Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.

  2. 2
    Fasilitas

    Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/ataupenjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalamrangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
    82.44% Mirip82.44 %
    KMILN

    Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.