Fasilitas
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Sumber: PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitas
Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
- 2Fasilitas
Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/ataupenjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalamrangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 76 TAHUN 2017KMILN82.44% Mirip82.44 %
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.