Fasilitas

Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/ataupenjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalamrangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenErng, kewajiban,dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 133 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas

    Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.

  2. 2
    Fasilitas

    Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.