WGPPPSL
Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Cukai82.69% Mirip82.69 %
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yangditetapkan dalam undang-undang ini.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Cukai82.42% Mirip82.42 %
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan81.16% Mirip81.16 %
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2019Eradikasi80.46% Mirip80.46 %
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.