INSW

Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan,mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, danmenyebarkan informasi elektronik;Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebutdengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yangmemungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data daninformasi secara tunggal (single submission of data andinformation), pemrosesan data dan informasi secara tunggaldan sinkron (single and synchronous processing of data andinformation), dan pembuatan keputusan secara tunggal untukpemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (singledecision-making for custom release and Clearance of cargoes);Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasiinformasi berkaitan dengan proses penanganan dokumenkepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanandata dan informasi serta memadukan alur dan proses informasiantar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistemkepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dansistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumenkepabeanan dan pengeluaran barang;Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang,perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansipemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melaluiinternet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifatunik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet;Sistem keamanan adalah sistem yang digunakan dalam pengamananterhadap data dan informasi, koneksi jaringan, daninfrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisikmaupun menggunakan perangkat lunak;Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistemelektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan;Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalambentukanalog, digital, elektro-magnetik, optikal atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengarmelalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kodeakses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti2.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi INSW juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    INSW

    Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (decision making for custom release and clearance of cargoes); (single and synchronous processing of data and (single www.

  2. 2
    INSW

    Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    INSW

    Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    82.42% Mirip82.42 %
    Penomoran Telekomunikasi

    Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.33% Mirip80.33 %
    Sarana Pengangkut

    Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dandarat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    80.27% Mirip80.27 %
    Dokumen

    Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.