Selisih Hasil Usaha

Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    81.52% Mirip81.52 %
    Aset Dalam Restrukturisasi

    Aset Dalam Restrukturisasi adalah : a.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    80.15% Mirip80.15 %
    Divestasi

    Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/ataukepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhankepada pihak lain.