Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 8.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direksi juga digunakan di dalam 67 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum DAMRI; f.
- 2Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Garam; e.
- 3Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Indonesia Farma; e.
- 4Direksi
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan .
- 5Direksi
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan Umum Pos dan Giro.
- 6Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.
- 7Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 8.
- 8Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 9Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 7.
- 10Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 8.
- 11Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- 12Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Bio Farma; e.
- 13Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 8.
- 14Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 8.
- 15Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 8.
- 16Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.
- 17Direksi
Direksi adalah Direksi Perum Perhutani; 8.
- 18Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 8.
- 19Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 20Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 8.
- 21Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 8.
- 22Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 7.
- 23Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 24Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 8.
- 25Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 8.
- 26Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 8.
- 27Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 8.
- 28Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 8.
- 29Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 8.
- 30Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 8.
- 31Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 8.
- 32Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 33Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan 1; f.
- 34Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan II; f.
- 35Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III; f.
- 36Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan IV; f.
- 37Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, f.
- 38Direksi
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pengerukan; f.
- 39Direksi
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 40Direksi
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai denganasas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalammaupun di luar pengadilan.
- 41Direksi
Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawabpenuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuaidengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik didalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara JaminanSosial.
- 42Direksi
Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- 43Direksi
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 44Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh ataspengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuaidengan ketentuan Anggaran Dasar.
- 45Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- 46Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- 47Direksi
Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 48Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 49Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 50Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 51Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 52Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 53Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 54Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 55Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; 10.
- 56Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusanPerusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakiliPerusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 57Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 58Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 59Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 60Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 61Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaanserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- 62Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaanserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 63Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaanserta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
- 64Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab ataskepengurusantujuanuntukPerusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun diluar pengadilan.
- 65Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawabatas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dantujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalammaupun di luar pengadilan.
- 66Direksi
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggungjawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingandan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baikdi dalam maupun di luar pengadilan.
- 67Direksi
Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1984Direktur Utama95.10% Mirip95.10 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 9.
- 2PP NO. 27 TAHUN 1984Perusahaan94.75% Mirip94.75 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 7.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1984Dewan Pengawas91.72% Mirip91.72 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 6.
- 4PERPRES NO. 55 TAHUN 2019PT PLN (Persero)88.33% Mirip88.33 %
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 5PERPRES NO. 4 TAHUN 2016PT PLN (Persero)88.05% Mirip88.05 %
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 6PERPRES NO. 14 TAHUN 2017PT PLN (Persero)88.01% Mirip88.01 %
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
- 7PP NO. 17 TAHUN 1990Direktur Utama87.79% Mirip87.79 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 9.
- 8PP NO. 17 TAHUN 1990Perusahaan87.52% Mirip87.52 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 7.
- 9PP NO. 27 TAHUN 1984Pegawai86.86% Mirip86.86 %
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.