Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    91.54% Mirip91.54 %
    Dewan SDA Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2017
    91.19% Mirip91.19 %
    Dewan SDA Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    91.06% Mirip91.06 %
    Dewan SDANasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDANasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkatnasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    87.46% Mirip87.46 %
    Dewan sumber daya air

    Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumberdaya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya airkabupaten/kota atau dengan nama lain.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2015
    82.69% Mirip82.69 %
    Sekretariat Bersama RANHAM

    Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yangdibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasilembaga, dan pemerintahpelaksanaan RANHAM di kementerian,daerah.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.97% Mirip81.97 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  7. 7
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2022
    81.88% Mirip81.88 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  8. 8
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    81.11% Mirip81.11 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidangpendidikan nasional.