Dewan Kawasan

Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Kawasan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Presiden yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan.

  2. 2
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  3. 3
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  4. 4
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  5. 5
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  6. 6
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  7. 7
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

  8. 8
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  9. 9
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    81.97% Mirip81.97 %
    Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2017
    80.46% Mirip80.46 %
    Dewan SDA Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.27% Mirip80.27 %
    Dewan SDA Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.