Dewan sumber daya air
Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumberdaya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya airkabupaten/kota atau dengan nama lain.
Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2008Dewan SDANasional90.45% Mirip90.45 %
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDANasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkatnasional.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Dewan Sumber Daya Air Nasional87.46% Mirip87.46 %
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2008dewan sumber daya air provinsi84.44% Mirip84.44 %
Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnyadisebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasipengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.
- 4Dewan SDA Nasional
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
- 5PERPRES NO. 10 TAHUN 2017Dewan SDA Nasional80.49% Mirip80.49 %
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.