Dewan sumber daya air

Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumberdaya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumberdaya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya airkabupaten/kota atau dengan nama lain.

Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    90.45% Mirip90.45 %
    Dewan SDANasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDANasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkatnasional.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    87.46% Mirip87.46 %
    Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2008
    84.44% Mirip84.44 %
    dewan sumber daya air provinsi

    Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnyadisebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasipengelolaan sumber daya air tingkat provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.67% Mirip80.67 %
    Dewan SDA Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2017
    80.49% Mirip80.49 %
    Dewan SDA Nasional

    Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.