Tata Air
"Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksuddalamangka 3 pasal ini;.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1974Tata Pengairan88.95% Mirip88.95 %
"Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air danatau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuanteknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;8.
- 2PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal84.75% Mirip84.75 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2015Direktur Jenderal84.45% Mirip84.45 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal84.28% Mirip84.28 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Pencemaran Air84.12% Mirip84.12 %
Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, er:.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal84.07% Mirip84.07 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal83.96% Mirip83.96 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal83.77% Mirip83.77 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal83.57% Mirip83.57 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10PP NO. 32 TAHUN 2009Direktur Jenderal82.92% Mirip82.92 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.