Tata Air

"Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksuddalamangka 3 pasal ini;.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    88.95% Mirip88.95 %
    Tata Pengairan

    "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air danatau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuanteknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;8.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    84.75% Mirip84.75 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    84.45% Mirip84.45 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    84.28% Mirip84.28 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.12% Mirip84.12 %
    Pencemaran Air

    Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, er:.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    84.07% Mirip84.07 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    83.96% Mirip83.96 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    83.77% Mirip83.77 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    83.57% Mirip83.57 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    82.92% Mirip82.92 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.