Dewan Pengawas

Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Pengawas juga digunakan di dalam 64 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 6.

  2. 2
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

  3. 3
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20.

  4. 4
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.

  5. 5
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  6. 6
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 6.

  7. 7
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 6.

  8. 8
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 6.

  9. 9
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.

  10. 10
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  11. 11
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 6.

  12. 12
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.

  13. 13
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 6.

  14. 14
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;.

  15. 15
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 6.

  16. 16
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 6.

  17. 17
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 6.

  18. 18
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

  19. 19
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.

  20. 20
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 6.

  21. 21
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 6.

  22. 22
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.

  23. 23
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara; 6.

  24. 24
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 8.

  25. 25
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 6.

  26. 26
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Kehutanan 6.

  27. 27
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi; 6.

  28. 28
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 6.

  29. 29
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memilikitugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanahserta menya.

  30. 30
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.

  31. 31
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.

  32. 32
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

  33. 33
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi danmemberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan programjaminan sosial.

  34. 34
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi danmemberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan programjaminan sosial.

  35. 35
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

  36. 36
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.

  37. 37
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasipemerintah yang bertugas melakukan pengawasan danmemberikan pengarahan pelaksanaan investasi.

  38. 38
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  39. 39
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  40. 40
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

  41. 41
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.

  42. 42
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.

  43. 43
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.

  44. 44
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  45. 45
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  46. 46
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  47. 47
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  48. 48
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  49. 49
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  50. 50
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  51. 51
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

  52. 52
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

  53. 53
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

  54. 54
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

  55. 55
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.

  56. 56
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  57. 57
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  58. 58
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  59. 59
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankankegiatan kepengurusan Perusahaan.

  60. 60
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksidalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  61. 61
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepadakepengurusanDireksi Perusahaan.

  62. 62
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yangbertugas melakukan Pengawasan dan memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatanPengurusan Perusahaan.

  63. 63
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.

  64. 64
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2010
    85.02% Mirip85.02 %
    Pembangun bendungan

    Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2010
    81.94% Mirip81.94 %
    Pengelola bendungan

    Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    80.76% Mirip80.76 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atauusaha yang ditempatkan oleh Badan Pengelola untuk membangunLisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangunLisiba yang berdiri sendiri.