Pengelola bendungan
Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2010Pembangun bendungan95.85% Mirip95.85 %
Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2011Dewan Pengawas81.94% Mirip81.94 %
Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.