Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Laporan Kinerja90.23% Mirip90.23 %
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
- 2PP NO. 8 TAHUN 2006Laporan Kinerja84.94% Mirip84.94 %
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secararingkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusunberdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangkapelaksanaan APBN/APBD.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2003Akreditasi82.60% Mirip82.60 %
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telahditetapkan.
- 4PP NO. 90 TAHUN 2010Pagu Indikatif80.63% Mirip80.63 %
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
- 5PP NO. 90 TAHUN 2010Alokasi Anggaran K/L80.28% Mirip80.28 %
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.