Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independenmelakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal ataspenyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis WaliAmanat.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Audit juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik.
- 2Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
- 3Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Sidang Anggota85.09% Mirip85.09 %
Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan EnergiNasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan EnergiNasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan EnergiNasional.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2021KA84.49% Mirip84.49 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2014KA82.69% Mirip82.69 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021KA82.48% Mirip82.48 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2014KA82.38% Mirip82.38 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2020KA82.18% Mirip82.18 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
- 7PP NO. 15 TAHUN 2014KA81.55% Mirip81.55 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.