Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Audit juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
- 2Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
- 3Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independenmelakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal ataspenyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis WaliAmanat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 114 TAHUN 2021SAF83.46% Mirip83.46 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
- 2PP NO. 68 TAHUN 2013Rektor83.07% Mirip83.07 %
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.
- 3PP NO. 75 TAHUN 2021Rektor82.70% Mirip82.70 %
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
- 4PP NO. 115 TAHUN 2021SAF82.20% Mirip82.20 %
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2019Rektor81.61% Mirip81.61 %
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2015Rektor80.68% Mirip80.68 %
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.
- 7PP NO. 31 TAHUN 1984Pengelolaan80.61% Mirip80.61 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 8PP NO. 27 TAHUN 1985Pengelolaan80.58% Mirip80.58 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 9PP NO. 5 TAHUN 1988Pengelolaan80.54% Mirip80.54 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.