Dewan Audit

Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Audit juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Audit

    Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.

  2. 2
    Dewan Audit

    Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.

  3. 3
    Dewan Audit

    Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independenmelakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal ataspenyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis WaliAmanat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    83.46% Mirip83.46 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    83.07% Mirip83.07 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.

  3. 3
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    82.70% Mirip82.70 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.

  4. 4
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    82.20% Mirip82.20 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    81.61% Mirip81.61 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    80.68% Mirip80.68 %
    Rektor

    Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 1984
    80.61% Mirip80.61 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 1985
    80.58% Mirip80.58 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  9. 9
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    80.54% Mirip80.54 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.