Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Audit juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi audit nonakademik.
- 2Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas OJK serta menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK.
- 3Dewan Audit
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independenmelakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal ataspenyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis WaliAmanat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2021KA85.09% Mirip85.09 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2014KA83.95% Mirip83.95 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020KA83.79% Mirip83.79 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021KA83.49% Mirip83.49 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2014KA83.43% Mirip83.43 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2014KA83.15% Mirip83.15 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2013KA82.02% Mirip82.02 %
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.
- 8PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Sidang Anggota80.12% Mirip80.12 %
Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan EnergiNasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan EnergiNasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan EnergiNasional.