Tukar-menukar
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tukar-menukar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tukar-menukar
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Kerja Sama Perdagangan Internasional84.73% Mirip84.73 %
Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintahuntuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasionalmelalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/ataulembaga/organisasi internasional.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Tukar Menukar84.58% Mirip84.58 %
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2014Tukar Menukar84.25% Mirip84.25 %
Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
- 4UU NO. 4 TAHUN 1996Debitor80.19% Mirip80.19 %
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;4.