Tukar-menukar

Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tukar-menukar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tukar-menukar

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    84.73% Mirip84.73 %
    Kerja Sama Perdagangan Internasional

    Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintahuntuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasionalmelalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/ataulembaga/organisasi internasional.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    84.58% Mirip84.58 %
    Tukar Menukar

    Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    84.25% Mirip84.25 %
    Tukar Menukar

    Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 1996
    80.19% Mirip80.19 %
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubunganutang-piutang tertentu;4.