Daya Dukung Lingkungan Hidup
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya Dukung Lingkungan Hidup juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya Dukung Lingkungan Hidup
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
- 2Daya Dukung Lingkungan Hidup
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2010Daya dukung lingkungan hidup94.21% Mirip94.21 %
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
- 2UU NO. 23 TAHUN 1997Daya dukung lingkungan hidup87.49% Mirip87.49 %
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hiduplain;7.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2009Daya dukung lingkungan hidup86.39% Mirip86.39 %
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuanlingkungan hidup untuk mendukung perikehidupanmanusia, makhluk hidup lain, dan keseimbanganantarkeduanya.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1992Daya tampung lingkungan sosial85.95% Mirip85.95 %
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2014Pembangunan Desa83.10% Mirip83.10 %
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- 6PP NO. 27 TAHUN 1994Daya tampung lingkungan sosial82.26% Mirip82.26 %
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dankelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-samasebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun,tertib dan aman.
- 7PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Ekosistem81.29% Mirip81.29 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakankesatuan utuh-menyeluruh komponen biotik dan abiotik dan salingmempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, danproduktivitasnya.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1997Ekosistem81.13% Mirip81.13 %
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakankesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalammembentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkunganhidup;5.