Daya tampung lingkungan sosial

Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daya tampung lingkungan sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daya tampung lingkungan sosial

    Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dankelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-samasebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun,tertib dan aman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    97.46% Mirip97.46 %
    Daya Tampung Lingkungan Sosial

    Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    85.95% Mirip85.95 %
    Daya Dukung Lingkungan Hidup

    Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    81.98% Mirip81.98 %
    Integrasi

    Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    81.32% Mirip81.32 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.30% Mirip81.30 %
    Anak dengan HIV dan AIDS

    Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.

  6. 6
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    80.21% Mirip80.21 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  7. 7
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    80.02% Mirip80.02 %
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.