Daya tampung lingkungan sosial
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daya tampung lingkungan sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daya tampung lingkungan sosial
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dankelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-samasebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun,tertib dan aman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Daya Tampung Lingkungan Sosial97.46% Mirip97.46 %
Daya Tampung Lingkungan Sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Daya Dukung Lingkungan Hidup85.95% Mirip85.95 %
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
- 3PP NO. 31 TAHUN 1999Integrasi81.98% Mirip81.98 %
Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga81.32% Mirip81.32 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Anak dengan HIV dan AIDS81.30% Mirip81.30 %
Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
- 6PP NO. 87 TAHUN 2014Keluarga80.21% Mirip80.21 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.
- 7PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Keluarga80.02% Mirip80.02 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.