Desentralisasi

Desentralisasi adalah wewenangpemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahandalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Desentralisasi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 9.

  2. 2
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    Desentralisasi

    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    85.21% Mirip85.21 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2005
    83.96% Mirip83.96 %
    Pemerintahan Daerah

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2001
    83.09% Mirip83.09 %
    Perdasus

    dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan;Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah ProvinsiPapua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang ini;Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah ProvinsiPapua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIAk.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    82.66% Mirip82.66 %
    Pemerintahan Daerah

    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    80.34% Mirip80.34 %
    Pemerintahan Daerah

    Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.