Akuntabilitas Kinerja
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2014Bantuan Kedinasan85.61% Mirip85.61 %
Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atauPejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan AdministrasiPemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2006Program84.32% Mirip84.32 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih instansipemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2004Program83.36% Mirip83.36 %
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembagaatau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintahuntuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2006Program82.54% Mirip82.54 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 5PERPRES NO. 53 TAHUN 2021Aksi HAM82.03% Mirip82.03 %
Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2008Program81.95% Mirip81.95 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau instansi lebih kegiatan yang dilaksanakan pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2016Program81.76% Mirip81.76 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- 8PP NO. 57 TAHUN 1999Mitra kerja sama81.11% Mirip81.11 %
Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait,badan-badankemasyarakatan,danatauperoranganyangmengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangkakegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga BinaanPemasyarakatan.