Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    85.61% Mirip85.61 %
    Bantuan Kedinasan

    Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atauPejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan AdministrasiPemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    84.32% Mirip84.32 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih instansipemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yangdikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    83.36% Mirip83.36 %
    Program

    Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu ataulebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembagaatau masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintahuntuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    82.54% Mirip82.54 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  5. 5
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2021
    82.03% Mirip82.03 %
    Aksi HAM

    Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    81.95% Mirip81.95 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau instansi lebih kegiatan yang dilaksanakan pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    81.76% Mirip81.76 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 1999
    81.11% Mirip81.11 %
    Mitra kerja sama

    Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait,badan-badankemasyarakatan,danatauperoranganyangmengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangkakegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga BinaanPemasyarakatan.