Daerah Perbatasan

Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayahnegara tetangga yang disepakati bersama berdasarkanperjanjian lintas batas (crossing border agreement) antaraPemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negaratetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    90.24% Mirip90.24 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    86.47% Mirip86.47 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

  3. 3
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    83.62% Mirip83.62 %
    Kepentingan umum

    Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ataukepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan danketertiban masyarakatserta tercapainya tujuan pembangunannasional;6.

  4. 4
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2022
    81.29% Mirip81.29 %
    Wilayah Ibu Kota Nusantara

    Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  5. 5
    UU NO. 51 TAHUN 2008
    81.10% Mirip81.10 %
    Provinsi Banten

    Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).

  6. 6
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2014
    80.27% Mirip80.27 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2010
    80.27% Mirip80.27 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.24% Mirip80.24 %
    WPN

    Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    80.12% Mirip80.12 %
    Kawasan Perbatasan

    Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di distrik.

  10. 10
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.00% Mirip80.00 %
    WPN

    Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.