Wilayah Ibu Kota Nusantara

Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    89.82% Mirip89.82 %
    KSN Ibu Kota Nusantara

    Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    88.82% Mirip88.82 %
    KSN Ibu Kota Nusantara

    Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2022
    83.12% Mirip83.12 %
    KSN Ibu Kota Nusantara

    Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 1982
    81.86% Mirip81.86 %
    Wilayah Kota Kisaran

    Wilayah Kota Kisaran adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dari wilayah Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3166).

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    81.29% Mirip81.29 %
    Daerah Perbatasan

    Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayahnegara tetangga yang disepakati bersama berdasarkanperjanjian lintas batas (crossing border agreement) antaraPemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negaratetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    80.93% Mirip80.93 %
    Lintas Damai

    Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 1986
    80.43% Mirip80.43 %
    Wilayah Administratif

    Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 3.