WPN
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi WPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Perbatasan Negara81.81% Mirip81.81 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.
- 2PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Kawasan Perbatasan Negara81.79% Mirip81.79 %
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2007Daerah Perbatasan80.00% Mirip80.00 %
Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayahnegara tetangga yang disepakati bersama berdasarkanperjanjian lintas batas (crossing border agreement) antaraPemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negaratetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.