WPN

Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi WPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WPN

    Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

  2. 2
    WPN

    Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    81.81% Mirip81.81 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dengan Negara India, Malaysia, dan Thailand.

  2. 2
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    81.79% Mirip81.79 %
    Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    80.00% Mirip80.00 %
    Daerah Perbatasan

    Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayahnegara tetangga yang disepakati bersama berdasarkanperjanjian lintas batas (crossing border agreement) antaraPemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negaratetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.