Daerah Asal

Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah Asal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah Asal

    Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calontransmigran dipindahkan atau berpindah ;e.

  2. 2
    Daerah Asal

    Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerahkabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2022
    83.64% Mirip83.64 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.48% Mirip83.48 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    83.40% Mirip83.40 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.30% Mirip83.30 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  5. 5
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    83.22% Mirip83.22 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    81.63% Mirip81.63 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.43% Mirip81.43 %
    Ibu Kota Nusantara

    Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.