Daerah Asal

Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calontransmigran dipindahkan atau berpindah ;e.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1972

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah Asal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah Asal

    Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerahkabupaten/kota.

  2. 2
    Daerah Asal

    Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1986
    84.97% Mirip84.97 %
    Wilayah Kecamatan Nan Sabaris

    Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 1978
    80.54% Mirip80.54 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; b.