Zona Tambahan

Zona Tambahan Indonesia yang selanjutnya disebut Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sumber: PERPRES NO. 43 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2008
    91.79% Mirip91.79 %
    Zona Tambahan Indonesia

    Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidakmelebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garispangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    82.55% Mirip82.55 %
    Perbedaan lainnya

    Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini,Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadanganTentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan.

  3. 3
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    81.08% Mirip81.08 %
    ZEEI

    Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.