Zat Radioaktif Bentuk Khusus

Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidakdapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    88.33% Mirip88.33 %
    Bahan kimia

    Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    85.45% Mirip85.45 %
    Label Limbah B3

    Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yangberbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil LimbahB3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dankarakteristik Limbah B3.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    81.11% Mirip81.11 %
    Wakif

    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.97% Mirip80.97 %
    Label Limbah 83

    Label Limbah 83 adalah keterangan mengenzri Limbah 83yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenaiPenghasil Limbatr 83, alamat Penghasii Limbah 83.

  5. 5
    UU NO. 41 TAHUN 2004
    80.73% Mirip80.73 %
    Wakif

    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    80.61% Mirip80.61 %
    Wakif

    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.