Wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wakif juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2000Pemohon81.37% Mirip81.37 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2005Pemohon81.16% Mirip81.16 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2004Minuta Akta80.99% Mirip80.99 %
Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2015Zat Radioaktif Bentuk Khusus80.73% Mirip80.73 %
Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidakdapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2001Pemohon80.17% Mirip80.17 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.