Wakif

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wakif juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wakif

    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

  2. 2
    Wakif

    Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    82.37% Mirip82.37 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2005
    82.07% Mirip82.07 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    81.45% Mirip81.45 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    80.61% Mirip80.61 %
    Zat Radioaktif Bentuk Khusus

    Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidakdapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    80.06% Mirip80.06 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    80.02% Mirip80.02 %
    Minuta Akta

    Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.