Wakif
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wakif juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2000Pemohon82.37% Mirip82.37 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2005Pemohon82.07% Mirip82.07 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2001Pemohon81.45% Mirip81.45 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2015Zat Radioaktif Bentuk Khusus80.61% Mirip80.61 %
Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidakdapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
- 5UU NO. 30 TAHUN 1999Pemohon80.06% Mirip80.06 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2004Minuta Akta80.02% Mirip80.02 %
Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.