WUP
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi WUP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WUP
Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
- 2WUP
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020WUPK83.36% Mirip83.36 %
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.