Wilayah Udara
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Udara
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 62 TAHUN 2010Pemanfaatan PPKT81.72% Mirip81.72 %
Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2UU NO. 15 TAHUN 1992Wilayah udara80.98% Mirip80.98 %
Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia; 3.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1999Laut80.24% Mirip80.24 %
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional; 2.